Jubir: RKUHP Hargai Hukum Adat dan Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan

Kamis, 24 November 2022 - 13:12 WIB
loading...
Jubir: RKUHP Hargai...
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah dalam sosialisasi dan akan disahkan oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Inisiator Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terburu-buru akan memunculkan persoalan. Menurutnya, hal ini pun menjadi kekhawatiran tersendiri.

"Ketika RKUHP ini disahkan secara tergesa-gesa, akan banyak terjadi persoalan dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan," kata Rosmiati Sain dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menanggapi kekhawatiran tersebut, khususnya mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.

"Ini bukan merupakan hal yang baru, karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951," ucapnya.

"Tujuannya sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," tambahnya.

Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda

Kata Albert, delik adat yang berlaku akan ditegaskan dalam Peraturan Daerah agar memperkuat kedudukan hukum delik adat dan sekaligus memberikan kepastian hukum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601) yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II (10 juta Rupiah).

"Pengaturan ini juga sesuai pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP," ungkapnya.

"Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur UU," sambungnya.

Sementara untuk isu RKUHP melakukan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, menurut Alrbet itu tidak benar, karena hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan telah sesuai dengan konvensi hak sipil dan politik.

"RKUHP netral terhadap gender, termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system yaitu selain mengatur pidana mengatur tindakan juga sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara, serta ketentuan penodaan agama dalam RKUHP juga telah disesuaikan dengan konvensi hak sipil dan politik (ICCPR)," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Jimly Nilai Kewenangan...
Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
RUU Migas Tak Kunjung...
RUU Migas Tak Kunjung Rampung, Menteri ESDM: Tahun Ini Beresin RUU EBT Dulu
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Polisi dan TNI Masih...
Polisi dan TNI Masih Standby di Lapas Muara Beliti usai Pecah Kerusuhan
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Nilai Perusahaan Pertahanan Terangkat Lebih dari Rp82,3 T
Berapa Gaji Son Heung-Min...
Berapa Gaji Son Heung-Min di Tottenham Hotspur
Berita Terkini
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
TNI Kembali Tepis Isu...
TNI Kembali Tepis Isu Miring Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: Cuma Cocokologi
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved