Jubir: RKUHP Hargai Hukum Adat dan Tak Kriminalisasi Kelompok Rentan
Kamis, 24 November 2022 - 13:12 WIB
loading...
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah dalam sosialisasi dan akan disahkan oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Inisiator Jaringan Masyarakat Sipil Sulsel, Rosmiati Sain mengatakan, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terburu-buru akan memunculkan persoalan. Menurutnya, hal ini pun menjadi kekhawatiran tersendiri.
"Ketika RKUHP ini disahkan secara tergesa-gesa, akan banyak terjadi persoalan dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan," kata Rosmiati Sain dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menanggapi kekhawatiran tersebut, khususnya mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.
"Ini bukan merupakan hal yang baru, karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951," ucapnya.
"Tujuannya sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," tambahnya.
Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda
"Ketika RKUHP ini disahkan secara tergesa-gesa, akan banyak terjadi persoalan dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan," kata Rosmiati Sain dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menanggapi kekhawatiran tersebut, khususnya mengenai pengaturan tentang hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Lalu, isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan.
"Ini bukan merupakan hal yang baru, karena sudah ada pengaturannya dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951," ucapnya.
"Tujuannya sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, yang dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum (universal)," tambahnya.
Baca juga: Soal RKUHP, Pakar Sebut Warisan Kolonial Belanda
Lihat Juga :