Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
Persaingan Tak Sehat,...
Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dan menghukum dua perusahaan BUMN yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya membayar denda dengan total Rp7.644.345.000.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani oleh Syamsul Ma’arif selaku ketua majelis kasasi dengan anggota yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan itu diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 29 Juni 2020. (Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Majelis hakim kasasi menilai, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek paket pembangunan gedung perawatan dengan anggaran dan paket pembangunan gedung pelayanan Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011.

Nilai pembangunan gedung perawatan sebesar Rp68,7 miliar dan nilai pembangunan gedung pelayanan sejumlah Rp91,913 miliar. Majelis menilai, perbuatan dua perusahaan BUMN tersebut terbukti dilakukan bersama-sama dengan panitia pengadaan.

Saat perkaranya masih ditangani KPPU, penyebutan para berbeda. Panitia pengadaan yang dipimpin Baso Amrin Natsir selaku Ketua Panitia Pengadaaan Barang/Jasa APBD Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 disebut sebagai 'Terlapor I'. PT Waskita Karya disebut sebagai 'Terlapor II'. Dan PT Adhi Karya disebut sebagai 'Terlapor III'.

Saat kasasi ditangani MA, PT Waskita Karya disebut sebagai Termohon Kasasi I dan PT Adhi Karya disebut sebagai Termohon Kasasi II.

Majelis kasasi menegaskan, telah meneliti memori kasasi yang diajukan oleh KPPU sebagai pemohon kasasi dan kontra memori kasasi yang disampaikan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya serta pertimbangan Judex Facti yang dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya tutur majelis kasasi, Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa dalam kegiatan tender oleh Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti adanya persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Judex Facti, tidak ada bukti yang sah dan kuat menunjukkan adanya persekongkolan antara keduanya untuk memenangkan paket pilihannya. Namun menurut Mahkamah Agung, Judex Facti salah menerapkan hukum serta putusan dan pertimbangan Judex Facti tidak tepat.

Dengan beberapa pertimbangan, MA memastikan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/PDT/KPPU/ 2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 21 Mei 2015 yang membatalkan putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-L/2012 tertanggal 25 April 2013.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Rekomendasi
Trayek Transjabodetabek...
Trayek Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Resmi Beroperasi, Pilar: Warga Tangsel Kini Mudah ke Jakarta
7 Gaya Permainan Sepak...
7 Gaya Permainan Sepak Bola Ciri Khas Timnas Juara Piala Dunia
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Berita Terkini
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
11 menit yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
18 menit yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
47 menit yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
1 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
1 jam yang lalu
Solo Diusulkan Jadi...
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Mensesneg: Belum Masuk Istana
1 jam yang lalu
Infografis
Tentara Ukraina Tak...
Tentara Ukraina Tak Mau di Garis Depan dan Bertempur Lawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved