Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar
Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dan menghukum dua perusahaan BUMN yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya membayar denda dengan total Rp7.644.345.000.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani oleh Syamsul Ma’arif selaku ketua majelis kasasi dengan anggota yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan itu diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 29 Juni 2020. (Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Majelis hakim kasasi menilai, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek paket pembangunan gedung perawatan dengan anggaran dan paket pembangunan gedung pelayanan Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011.

Nilai pembangunan gedung perawatan sebesar Rp68,7 miliar dan nilai pembangunan gedung pelayanan sejumlah Rp91,913 miliar. Majelis menilai, perbuatan dua perusahaan BUMN tersebut terbukti dilakukan bersama-sama dengan panitia pengadaan.

Saat perkaranya masih ditangani KPPU, penyebutan para berbeda. Panitia pengadaan yang dipimpin Baso Amrin Natsir selaku Ketua Panitia Pengadaaan Barang/Jasa APBD Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 disebut sebagai 'Terlapor I'. PT Waskita Karya disebut sebagai 'Terlapor II'. Dan PT Adhi Karya disebut sebagai 'Terlapor III'.

Saat kasasi ditangani MA, PT Waskita Karya disebut sebagai Termohon Kasasi I dan PT Adhi Karya disebut sebagai Termohon Kasasi II.

Majelis kasasi menegaskan, telah meneliti memori kasasi yang diajukan oleh KPPU sebagai pemohon kasasi dan kontra memori kasasi yang disampaikan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya serta pertimbangan Judex Facti yang dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya tutur majelis kasasi, Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa dalam kegiatan tender oleh Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti adanya persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Judex Facti, tidak ada bukti yang sah dan kuat menunjukkan adanya persekongkolan antara keduanya untuk memenangkan paket pilihannya. Namun menurut Mahkamah Agung, Judex Facti salah menerapkan hukum serta putusan dan pertimbangan Judex Facti tidak tepat.

Dengan beberapa pertimbangan, MA memastikan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/PDT/KPPU/ 2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 21 Mei 2015 yang membatalkan putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-L/2012 tertanggal 25 April 2013.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)