Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
Persaingan Tak Sehat,...
Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar
A A A
JAKARTA - Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dan menghukum dua perusahaan BUMN yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya membayar denda dengan total Rp7.644.345.000.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani oleh Syamsul Ma’arif selaku ketua majelis kasasi dengan anggota yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan itu diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 29 Juni 2020. (Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili)

Majelis hakim kasasi menilai, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek paket pembangunan gedung perawatan dengan anggaran dan paket pembangunan gedung pelayanan Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011.

Nilai pembangunan gedung perawatan sebesar Rp68,7 miliar dan nilai pembangunan gedung pelayanan sejumlah Rp91,913 miliar. Majelis menilai, perbuatan dua perusahaan BUMN tersebut terbukti dilakukan bersama-sama dengan panitia pengadaan.

Saat perkaranya masih ditangani KPPU, penyebutan para berbeda. Panitia pengadaan yang dipimpin Baso Amrin Natsir selaku Ketua Panitia Pengadaaan Barang/Jasa APBD Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 disebut sebagai 'Terlapor I'. PT Waskita Karya disebut sebagai 'Terlapor II'. Dan PT Adhi Karya disebut sebagai 'Terlapor III'.

Saat kasasi ditangani MA, PT Waskita Karya disebut sebagai Termohon Kasasi I dan PT Adhi Karya disebut sebagai Termohon Kasasi II.

Majelis kasasi menegaskan, telah meneliti memori kasasi yang diajukan oleh KPPU sebagai pemohon kasasi dan kontra memori kasasi yang disampaikan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya serta pertimbangan Judex Facti yang dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya tutur majelis kasasi, Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa dalam kegiatan tender oleh Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti adanya persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved