Peneliti CSIS: Regulasi RUU Cipta Kerja Perlu untuk Buka Lapangan Kerja

Rabu, 08 Juli 2020 - 20:50 WIB
loading...
Peneliti CSIS: Regulasi...
Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai, bisa menjadi peluang Indonesia menghilangkan tumpang tindih regulasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi peluang Indonesia menghilangkan tumpang tindih regulasi. Dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, investasi akan masuk dan lapangan kerja akan tercipta.

(Baca juga: Positif Covid-19 Naik 1.853 Kasus, Sembuh Bertambah 800 Orang)

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan, krisis pandemi virus Corona (Covid-19) memberikan kesempatan untuk mempercepat reformasi di Indonesia. Karenanya, diperlukan perubahan regulasi untuk memacu investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Meski RUU Cipta Kerja belum sempurna, tapi ini langkah awal yang tepat untuk perbaiki iklim usaha dan ekonomi," kata Yose, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: 17 Provinsi Laporkan Penambahan Covid-19 di Bawah 10 Kasus)

Yose mengatakan, kondisi saat ini cukup menghawatirkan. Adanya Covid-19 dinilai akan berpengaruh tidak hanya pada pertumbuhan, namun juga pada investasi. Sementara itu, saat ini jumlah lapangan kerja di Indonesia sudah berkurang sehingga butuh investasi.

"Tanpa adanya investasi, maka mustahil tercipta lapangan kerja. Krisis Covid-19 ini harus menjadi momentum terobosan dalam reformasi ekonomi," ucap Yose.

Karenanya, Yose mendorong agar pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ini. "Pembahasan RUU Cipta Kerja jangan ditunda, namun dipercepat dalam rangka memanfaatkan peluang dari krisis Covid-19," tegas Yose.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)