Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda

Senin, 21 November 2022 - 18:25 WIB
loading...
Soal Dana Kampanye,...
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye, bahwa masyarakat boleh menyumbang untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye. Menurut Teddy, masyarakat boleh menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung.

"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

Dia menjelaskan, dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain. Dia melanjutkan, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.

"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar? Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan," katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.

"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori
Profil Ahmad Ridha Sabana,...
Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Belum Terima Dokumen...
Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
MK Tolak Klaim PPP soal...
MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II
MK Tolak Permohonan...
MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024
Tak Beri Laporan Dana...
Tak Beri Laporan Dana Kampanye, KPU Jabar Ancam Coret Peserta Pemilu Terpilih
Miliarder Yahudi George...
Miliarder Yahudi George Soros Guyur Rp47 Miliar Lebih ke Partai Demokrat
Jadi Calon DPD RI, Dana...
Jadi Calon DPD RI, Dana Kampanye Suami Mantan Bupati Lebak Cuma Rp1 Juta
Rekomendasi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved