Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye. Menurut Teddy, masyarakat boleh menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung.
"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dia menjelaskan, dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain. Dia melanjutkan, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.
"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar? Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan," katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
Lihat Juga: Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari
Dia menjelaskan, dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain. Dia melanjutkan, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.
"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar? Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan," katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
Lihat Juga: Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
(maf)