Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda

Senin, 21 November 2022 - 18:25 WIB
loading...
Soal Dana Kampanye,...
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye, bahwa masyarakat boleh menyumbang untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan tentang dana kampanye. Menurut Teddy, masyarakat boleh menyumbang dana kampanye untuk pasangan capres dan cawapres yang didukung.

"Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

Dia menjelaskan, dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain. Dia melanjutkan, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.

"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar? Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan," katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.

"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori
Profil Ahmad Ridha Sabana,...
Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Belum Terima Dokumen...
Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
MK Tolak Klaim PPP soal...
MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Tak Beri Laporan Dana...
Tak Beri Laporan Dana Kampanye, KPU Jabar Ancam Coret Peserta Pemilu Terpilih
Miliarder Yahudi George...
Miliarder Yahudi George Soros Guyur Rp47 Miliar Lebih ke Partai Demokrat
Rekomendasi
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved