Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:15 WIB
loading...
Sumbangan Dana Kampanye...
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta Rancangan PKPU soal Dana Kampanye di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Dalam legal drafting rancangan peraturan itu, KPU menambahkan relawan sebagai penyumbang dana kampanye terhadap pasangan calon di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Yang pertama dari partai politik (parpol) atau anggota parpol pengusung pasangan calon.

"Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di ruang rapat.



Selanjutnya, parpol nonpengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol nonpengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.

"Anggota parpol nonpengusung, karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.

Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU. "Yang terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.

Berbeda dengan pilpres, pileg, dan pemilu DPD sebelumnya, sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.

Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000. Adapun sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
KPK Usut Pengumpulan...
KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Rekomendasi
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Lalu Lintas di Tol Japek...
Lalu Lintas di Tol Japek Arah Jakarta Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
Hasil Final Liga Voli...
Hasil Final Liga Voli Putri Korsel: Red Sparks Takluk dari Pink Spiders, Megawati Cs Kena Comeback
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
1 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
3 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
3 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
5 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
6 jam yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved