Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Kembali Jalani Sidang Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini. Selain Bharada E, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Bharada E kembali mengikuti sidang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan seluruh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J selama satu pekan kemarin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan.
Penundaan ini untuk proses evaluasi persidangan yang telah digelar. "Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Bharada E kembali mengikuti sidang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan seluruh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J selama satu pekan kemarin. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan.
Penundaan ini untuk proses evaluasi persidangan yang telah digelar. "Hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(rca)