Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Mewakili para pemohon dan tim kuasa pemohon nomor perkara 37, Violla Reininda menyatakan, pihaknya meminta agar MK memutuskan tiga hal untuk pokok perkara uji formil dan lima hal untuk untuk pokok perkara uji materiil. Untuk uji formil, petitum di antaranya kata Violla, agar Majelis Hakim Konstitusi MK untuk memutuskan mengabulkan permohonan pengujian formil pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan UU Covid-19 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dalam pokok perkara pengujian materiil, satu menerima permohonan para Pemohon seluruhnya. Atau, Jika Yang Mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Violla di hadapan majelis hakim konstitusi.

Boyamin Saiman sebagai perwakilan para pemohon dan tim kuasa pemohon nomor perkara 38 menyatakan, pihaknya meminta MK memutuskan tiga hal untuk pokok perkara uji formil dan 17 hal untuk pokok perkara uji materiil. Petitum dalam hal pokok perkara uji formil sama seperti yang dimohonkan para pemohon perkara nomor 37.

Petitum dalam hal pokok perkara uji materiil, di antaranya tutur Boyamin, menyatakan Judul UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, serta Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) dalam lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya tutur Boyamin, menyatakan Pasal 27 ayat (1) lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 sepanjang frasa "…dan bukan merupakan kerugian negara" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pasal 27 ayat (1) lampiran UU tersebut sepanjang frasa "untuk penyelamatan perekonomian dari krisis" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "…untuk penyelamatan perekonomian dari krisis akibat pandemi COVID-19.

"Menyatakan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hingga Presiden Republik Indonesia mencabut status 'Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)'," kata Boyamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved