Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Kamis, 23 Juli 2026 - 11:43 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). Foto: Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) dalam perkara ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Dengan putusan itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti.
Usai mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Usai mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Lihat Juga :