Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19
Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pada tahapan pembahasan untuk mempertimbangkan persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap Perppu 1/2020 menjadi UU faktanya DPD tidak berperan ikut membahas dan memberikan pertimbangan. Padahal dalam praktiknya, DPD telah turut serta dalam pembahasan perppu, misalnya dalam pembahasan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikutnya dari sisi keikutsertaan fraksi partai di DPR. Cara pengambilan keputusan penetapan perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting karena dari awal Fraksi PKS tidak setuju. Dengan tidak memakai mekanisme voting tersebut maka pengambilan keputusan tersebut menjadi tidak sah dan batal.
Secara materiil, kuasa pemohon nomor perkara 37 mendalilkan, di antaranya bahwa norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Akibatnya, para pemohon kesulitan untuk berpartisipasi melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang dibuatnya untuk meningkatkan pendidikan kerakyatan. Kemudian judul dan Pasal 1 ayat (3) UU Covid-19 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa.
Kuasa pemohon nomor perkara 38 mendalilkan di antaranya, pemberlakuan Pasal 27 Perpu a quo menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) akan menjadi kebal hukum serta tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. Sehingga ketentuan a quo akan menjadikan penguasa /pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah.
Padahal, menurut pemohon, apapun manusia tidak ada yang sempurna, tidak lepas khilaf dan salah. Karenanya untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi, maka semua tindakan harus dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan fair. Sehingga, menurut pemohon, kekebalan ini akan mencederai rasa keadilan terhadap seluruh rakyat termasuk para pemohon.
Kuasa pemohon dua nomor perkara ini sepakat bahwa keberlakukan norma-norma dalam UU a quo yang lingkup pengaturannya sangat luas tentu berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara. Keluasan ini dapat saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan negara yang tidak mengandung unsur kemendesakan.
Berikutnya dari sisi keikutsertaan fraksi partai di DPR. Cara pengambilan keputusan penetapan perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting karena dari awal Fraksi PKS tidak setuju. Dengan tidak memakai mekanisme voting tersebut maka pengambilan keputusan tersebut menjadi tidak sah dan batal.
Secara materiil, kuasa pemohon nomor perkara 37 mendalilkan, di antaranya bahwa norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Akibatnya, para pemohon kesulitan untuk berpartisipasi melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang dibuatnya untuk meningkatkan pendidikan kerakyatan. Kemudian judul dan Pasal 1 ayat (3) UU Covid-19 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa.
Kuasa pemohon nomor perkara 38 mendalilkan di antaranya, pemberlakuan Pasal 27 Perpu a quo menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) akan menjadi kebal hukum serta tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. Sehingga ketentuan a quo akan menjadikan penguasa /pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah.
Padahal, menurut pemohon, apapun manusia tidak ada yang sempurna, tidak lepas khilaf dan salah. Karenanya untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi, maka semua tindakan harus dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan fair. Sehingga, menurut pemohon, kekebalan ini akan mencederai rasa keadilan terhadap seluruh rakyat termasuk para pemohon.
Kuasa pemohon dua nomor perkara ini sepakat bahwa keberlakukan norma-norma dalam UU a quo yang lingkup pengaturannya sangat luas tentu berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara. Keluasan ini dapat saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan negara yang tidak mengandung unsur kemendesakan.
Lihat Juga :