Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pada tahapan pembahasan untuk mempertimbangkan persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap Perppu 1/2020 menjadi UU faktanya DPD tidak berperan ikut membahas dan memberikan pertimbangan. Padahal dalam praktiknya, DPD telah turut serta dalam pembahasan perppu, misalnya dalam pembahasan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berikutnya dari sisi keikutsertaan fraksi partai di DPR. Cara pengambilan keputusan penetapan perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting karena dari awal Fraksi PKS tidak setuju. Dengan tidak memakai mekanisme voting tersebut maka pengambilan keputusan tersebut menjadi tidak sah dan batal.

Secara materiil, kuasa pemohon nomor perkara 37 mendalilkan, di antaranya bahwa norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Akibatnya, para pemohon kesulitan untuk berpartisipasi melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang dibuatnya untuk meningkatkan pendidikan kerakyatan. Kemudian judul dan Pasal 1 ayat (3) UU Covid-19 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa.

Kuasa pemohon nomor perkara 38 mendalilkan di antaranya, pemberlakuan Pasal 27 Perpu a quo menjadikan penguasa atau pejabat yang disebut seperti Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) akan menjadi kebal hukum serta tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara. Sehingga ketentuan a quo akan menjadikan penguasa /pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah.

Padahal, menurut pemohon, apapun manusia tidak ada yang sempurna, tidak lepas khilaf dan salah. Karenanya untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi, maka semua tindakan harus dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan fair. Sehingga, menurut pemohon, kekebalan ini akan mencederai rasa keadilan terhadap seluruh rakyat termasuk para pemohon.

Kuasa pemohon dua nomor perkara ini sepakat bahwa keberlakukan norma-norma dalam UU a quo yang lingkup pengaturannya sangat luas tentu berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara. Keluasan ini dapat saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan negara yang tidak mengandung unsur kemendesakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved