Akademisi Nilai Polri Punya Landasan Kuat Bidang Regident dan SIM

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:40 WIB
loading...
Akademisi Nilai Polri...
Pengambilan foto dalam proses pembuatan Smart SIM di Polrestro Tangerang. Akademisi menilai kewenangan Polri di bidang regident dan SIM punya landasan kuat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan akademisi menilai kewenangan Polri di bidang Regident dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlangsung baik serta mempunyai landasan kuat.

"Pertama, secara historis, kewenangan tersebut sudah mengakar pada Polri karena sudah diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh Polri sejak zaman Kolonial dan berlanjut sampai sekarang," kata Prof Nurhasan Ismail melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Kedua, lanjutnya, secara kultural, di lingkungan Polri khususnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) sudah terbangun dan tertanam budaya kerja pelayanan yang kuat dengan berbagai rezim politik, baik yang otoriter di era orde terdahulu maupun yang demokratis pada era sekarang.(Baca juga: Ini Pesan Ajaib Kapolri Kepada 750 Taruna TNI-Polri )

"Ketiga, secara sosiologis, sudah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa pengadministrasian kendaraan bermotor dan penerbitan SIM adalah menjadi tugas dan kewenangan Polri dengan segala kelebihan dan kekurangannya," kata Nurhasan yang juga penyusun UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Keempat, dari aspek sumber daya manusia dan infrastruktur, Polri via Korlantas sudah mengembangkan melalui program pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi SDM (sumber daya manusia) sebagai prasyarat pemberian pelayanan prima.

"Sejumlah infrasruktur pelatihan dan tempat pelayanan Regident dan SIM seperti Savety Driving Centre dan SIM-Regident Corner serta Mobil Pelayanan dibangun dan disediakan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.(Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir )

Kelima, dia menambahkan, secara konstitusional terdapat dua landasan kewenangan Polri di bidang Regident dan SIM. "Pertama, ketentuan Pasal 30 ayat (4) yang menentukan kewenangan di bidang penegakan hukum serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kedua, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan tegas menyerahkan kewenangan Regident Ranmor dan Penerbitan SIM kepada Polri," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved