Akademisi Nilai Polri Punya Landasan Kuat Bidang Regident dan SIM

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:40 WIB
loading...
Akademisi Nilai Polri...
Pengambilan foto dalam proses pembuatan Smart SIM di Polrestro Tangerang. Akademisi menilai kewenangan Polri di bidang regident dan SIM punya landasan kuat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan akademisi menilai kewenangan Polri di bidang Regident dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlangsung baik serta mempunyai landasan kuat.

"Pertama, secara historis, kewenangan tersebut sudah mengakar pada Polri karena sudah diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh Polri sejak zaman Kolonial dan berlanjut sampai sekarang," kata Prof Nurhasan Ismail melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Kedua, lanjutnya, secara kultural, di lingkungan Polri khususnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) sudah terbangun dan tertanam budaya kerja pelayanan yang kuat dengan berbagai rezim politik, baik yang otoriter di era orde terdahulu maupun yang demokratis pada era sekarang.(Baca juga: Ini Pesan Ajaib Kapolri Kepada 750 Taruna TNI-Polri )

"Ketiga, secara sosiologis, sudah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa pengadministrasian kendaraan bermotor dan penerbitan SIM adalah menjadi tugas dan kewenangan Polri dengan segala kelebihan dan kekurangannya," kata Nurhasan yang juga penyusun UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Keempat, dari aspek sumber daya manusia dan infrastruktur, Polri via Korlantas sudah mengembangkan melalui program pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi SDM (sumber daya manusia) sebagai prasyarat pemberian pelayanan prima.

"Sejumlah infrasruktur pelatihan dan tempat pelayanan Regident dan SIM seperti Savety Driving Centre dan SIM-Regident Corner serta Mobil Pelayanan dibangun dan disediakan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.(Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir )

Kelima, dia menambahkan, secara konstitusional terdapat dua landasan kewenangan Polri di bidang Regident dan SIM. "Pertama, ketentuan Pasal 30 ayat (4) yang menentukan kewenangan di bidang penegakan hukum serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kedua, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan tegas menyerahkan kewenangan Regident Ranmor dan Penerbitan SIM kepada Polri," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved