Waketum Garuda Nilai Aturan Baru Konser Musik Bukan untuk Mempersulit

Kamis, 17 November 2022 - 18:17 WIB
loading...
Waketum Garuda Nilai Aturan Baru Konser Musik Bukan untuk Mempersulit
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai aturan terbaru penyelenggaraan konser musik bukan untuk mempersulit izinnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai aturan terbaru penyelenggaraan konser musik bukan untuk mempersulit izinnya. Menurut Teddy, pemerintah hanya memperketat aturannya.

Hal tersebut dikatakan Teddy merespons mulai bermunculan suara para promotor bahwa izin untuk mengadakan konser atau pertunjukan musik semakin sulit. “Setelah saya membaca, yang terjadi adalah pemerintah memperketat aturannya, bukan mempersulit izin,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Menurut dia, memperketat aturan dengan mempersulit perizinan adalah dua hal yang berbeda dan harus disatukan. “Karena memperketat aturan, artinya ada aturan tambahan yang perlu dipenuhi oleh para promotor agar mendapatkan izin konser,” tuturnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.





Dia yakin bahwa pemerintah tidak ingin menyulitkan, karena bagaimana pun kegiatan tersebut bagian dari menggerakkan ekonomi rakyat. Dia menuturkan, memperketat aturannya disebabkan oleh membludaknya animo masyarakat, sehingga sempat terjadi beberapa kejadian yang tidak diinginkan dalam konser.

“Selain itu, karena kita belum bebas dari teror Covid-19. Terjadi peningkatan jumlah orang yang terkena virus tersebut di beberapa daerah. Maka ada pengetatan aturan yang harus diikuti. Tentu saja pengetatan aturan akan berefek pada perhitungan ekonomi para promotor. Misalnya harga tiket,” imbuhnya.

Dia berpendapat, lebih baik harga tiket naik sedikit untuk menutupi aturan tambahan, masyarakat tetap akan membeli karena pasti telah menyiapkan budget untuk hiburan. “Jadi pemerintah bisa menjaga keselamatan rakyat, begitupun promotor, bisa menyelenggarakan konser. Semua berjalan beriringan,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)