Kasus Covid-19 Melonjak, Konser Musik Wajib Mengacu Aturan Ini

Sabtu, 12 November 2022 - 20:39 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Grup musik LANY beraksi dalam konsernya bertajuk a november to remember Asia Tour 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Panitia konser musik atau kegiatan dengan peserta lebih dari 1.000 orang diimbau menggunakan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sebagai acuan penyelenggaraan acara. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.

"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).



Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.

"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.

Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Propam Polri Periksa...
Propam Polri Periksa 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani
Rayakan HUT ke-52 PDIP,...
Rayakan HUT ke-52 PDIP, Hasto Kristiyanto Undang KPK di Acara Soekarno Run
Kompolnas: Diresnarkoba...
Kompolnas: Diresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di Konser DWP
Kompolnas Desak Propam...
Kompolnas Desak Propam Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Peras Penonton Konser DWP
Bicara Konser Taylor...
Bicara Konser Taylor Swift, Jokowi Ungkap Aliran Uang Indonesia Menuju Singapura
Momen Ganjar Tiba-tiba...
Momen Ganjar Tiba-tiba Muncul di Panggung Konser Salam Metal
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Anneth Delliecia Ungkap...
Anneth Delliecia Ungkap Persiapan Intens Jelang Tehillim Concert
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved