Kasus Covid-19 Melonjak, Konser Musik Wajib Mengacu Aturan Ini

Sabtu, 12 November 2022 - 20:39 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Grup musik LANY beraksi dalam konsernya bertajuk a november to remember Asia Tour 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Panitia konser musik atau kegiatan dengan peserta lebih dari 1.000 orang diimbau menggunakan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sebagai acuan penyelenggaraan acara. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.

"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).



Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.

"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.

Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)