Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilihan Rektor
Kamis, 17 November 2022 - 08:33 WIB
loading...
Babun Suharto. FOTO/DOK KORAN SINDO
A
A
A
Babun Suharto
Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Kebijakan tentang pemilihan Rektor atau Ketua di perguruan tinggi keagamaan mencuat ke publik setelah muncul protes dari salah seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Protes itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan Rektor berada di tangan Menteri Agama yang dianggap sebagai lembaga jahiliah.
Jika ditelisik lebih jauh, sejatinya kebijakan tentang pemilihan Rektor dan Ketua di lingkungan Kementerian Agama telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah. Peraturan ini sudah berjalan dalam hitungan tujuh tahun. Pertanyaannya, mengapa baru saat ini protes itu muncul?
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu evaluasi dan kajian mendalam agar tidak bias dan condong pada satu penilaian subyektif. Persoalannya, perguruan tinggi keagamaan merupakan wadah pengembangan akademik, bukan ruang “kasak kusuk” sebagai arena politik praktis. Perguruan tinggi merupakan lembaga akademik yang membutuhkan satu komitmen dari seluruh gerbong keluarga besar civitas akademika.
Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Kebijakan tentang pemilihan Rektor atau Ketua di perguruan tinggi keagamaan mencuat ke publik setelah muncul protes dari salah seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Protes itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan Rektor berada di tangan Menteri Agama yang dianggap sebagai lembaga jahiliah.
Jika ditelisik lebih jauh, sejatinya kebijakan tentang pemilihan Rektor dan Ketua di lingkungan Kementerian Agama telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah. Peraturan ini sudah berjalan dalam hitungan tujuh tahun. Pertanyaannya, mengapa baru saat ini protes itu muncul?
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Mundur dari Rektor atau Komisaris BRI!
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu evaluasi dan kajian mendalam agar tidak bias dan condong pada satu penilaian subyektif. Persoalannya, perguruan tinggi keagamaan merupakan wadah pengembangan akademik, bukan ruang “kasak kusuk” sebagai arena politik praktis. Perguruan tinggi merupakan lembaga akademik yang membutuhkan satu komitmen dari seluruh gerbong keluarga besar civitas akademika.
Lihat Juga :