Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Bahkan korporasi tersebut berpeluang dijerat pidana dan perdata.
"Iyaa (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," sambungnya.
Saat ini, Kejagung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Ada dua perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," imbuhnya.
Sumedana melanjutkan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia di antaranya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri. "Sudah disidik, oleh BPOM. Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," jelasnya.
Bahkan, tambah Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. "Menurut informasi akan berkembang menjadi enam (perusahaan)," pungkasnya.
"Iyaa (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," sambungnya.
Saat ini, Kejagung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Ada dua perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," imbuhnya.
Sumedana melanjutkan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia di antaranya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri. "Sudah disidik, oleh BPOM. Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," jelasnya.
Bahkan, tambah Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. "Menurut informasi akan berkembang menjadi enam (perusahaan)," pungkasnya.
(kri)