Kejagung Terima SPDP 3 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 16 November 2022 - 20:26 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas tiga perusahaan terkait kasus gagal ginjal telah diterima dari Bareskrim Polri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak tiga perusahaan sedang disidik dan masih akan bertambah.
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri
Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah. Dari tiga SPDP yang saat ini disidik dua perusahaan oleh BPOM dna satu perusahaan oleh Polri.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Menindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut
Ketut mengatakan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas. "Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.
Tiga SPDP yang diterima Kejagung belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri
Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan SPDP kasus tersebut bertambah. Dari tiga SPDP yang saat ini disidik dua perusahaan oleh BPOM dna satu perusahaan oleh Polri.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Menindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut
Ketut mengatakan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas. "Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.
Tiga SPDP yang diterima Kejagung belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.
Lihat Juga :