Kasus Covid-19 Melonjak, Konser Musik Wajib Mengacu Aturan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia konser musik atau kegiatan dengan peserta lebih dari 1.000 orang diimbau menggunakan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sebagai acuan penyelenggaraan acara. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.
"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.
Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal
Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia dibawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.
b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 lalu. Aturan ini sebagai respons atas kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan tidak dijalankan maksimal.
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 Tahutentang kegiatan berskala besar," kata Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
Wiku menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.
"Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara even dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar," kata Wiku.
Baca juga: Update Covid-19 per 12 November 2022: Bertambah 6.179 Kasus, 33 Orang Meninggal
Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia dibawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.
b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
(abd)