KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Senin, 27 April 2020 - 02:40 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka kasus dugaan suap di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Aries HB.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengurusan proyek pengadaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Penangkapan ini, menurut dia, dilakukan tim KPK pada Minggu (26/4/2020) pagi di Palembang. Firli memastikan, penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari perkara tiga terdakwa termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang," ungkap Firli melalui pesan singkat saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/4/2020) malam.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, secara rinci informasinya dapat ditanyakan ke pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Pasalnya, kata Firli, datanya telah diserahkan tim penyidik ke Ali.
Firli menjelaskan, KPK punya alasan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut meski konferensi pers resmi belum dilakukan. "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya.
Firli menggariskan, KPK tetap berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan meski saat ini masih kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setiap kasus atau perkara yang ada tetap akan dituntaskan KPK.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengurusan proyek pengadaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Penangkapan ini, menurut dia, dilakukan tim KPK pada Minggu (26/4/2020) pagi di Palembang. Firli memastikan, penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari perkara tiga terdakwa termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang," ungkap Firli melalui pesan singkat saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/4/2020) malam.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, secara rinci informasinya dapat ditanyakan ke pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Pasalnya, kata Firli, datanya telah diserahkan tim penyidik ke Ali.
Firli menjelaskan, KPK punya alasan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut meski konferensi pers resmi belum dilakukan. "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya.
Firli menggariskan, KPK tetap berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan meski saat ini masih kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setiap kasus atau perkara yang ada tetap akan dituntaskan KPK.
Lihat Juga :