Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:58 WIB
loading...
Hakim PN Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tentang sah tidaknya penetapan sebagai tersangka kasus suap PAW DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tentang sah tidaknya penetapan sebagai tersangka kasus suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. Pasalnya, kubu Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.
"Jika mendasarkan dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, kubu Hasto dalam permohonan praperadilannya mempermasalahkan tentang dua hal, yakni dugaan kasus suap Hasto dan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hasto. Kubu Hasto menilai penetapan tersangka Hasto tak didukung alat bukti permulaan yang cukup. Tentang bukti permulaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar penetapan tersangka, berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan KPK dalam praperadilan tersebut.
"Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," tuturnya.
"Jika mendasarkan dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, kubu Hasto dalam permohonan praperadilannya mempermasalahkan tentang dua hal, yakni dugaan kasus suap Hasto dan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hasto. Kubu Hasto menilai penetapan tersangka Hasto tak didukung alat bukti permulaan yang cukup. Tentang bukti permulaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar penetapan tersangka, berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan KPK dalam praperadilan tersebut.
"Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," tuturnya.
Lihat Juga :