Geledah Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar
loading...

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kompouter dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero pada 2017-2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025. "KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada Kantor Asuransi Jasa Rahajar Putera Cabang Bandung," kata Tessa, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan terhadap deposito senilai Rp6,4 miliar. Selain itu barang bukti dokumen-dokumen yang dinilai terkait atas perkara tersebut juga disita,” katanya.
Tessa memastikan KPK akan terus mengejar aset-aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT. INTI. Sejumlah saksi telah diperiksa KPK atas kasus ini, namun KPK belum mengumumkan nama tersangka.
KPK menyebut dugaan kerugian atas korupsi pengadaan itu mencapai Rp100 miliar. "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," tutupnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025. "KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada Kantor Asuransi Jasa Rahajar Putera Cabang Bandung," kata Tessa, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan terhadap deposito senilai Rp6,4 miliar. Selain itu barang bukti dokumen-dokumen yang dinilai terkait atas perkara tersebut juga disita,” katanya.
Tessa memastikan KPK akan terus mengejar aset-aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT. INTI. Sejumlah saksi telah diperiksa KPK atas kasus ini, namun KPK belum mengumumkan nama tersangka.
KPK menyebut dugaan kerugian atas korupsi pengadaan itu mencapai Rp100 miliar. "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :