Sidang Praperadilan Hasto, Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Tersangka

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memproses gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Berdasar jadwal, putusan atas gugatan tersebut bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti kuat untuk menenatapkan Hasto sebagai tersangka.

Abdul Fickar meyakini, bukti yang dimiliki KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat. ”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” katanya Selasa (11/2/2025).



Sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, Abdul Fickar yakin Lembaga Antirasuah tersebut sudah memiliki alat bukti yang cukup. Abdul Fickar percaya para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. ”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.

Abdul Fickar menekankan kembali yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski adu argumen muncul di persidangan sebagaimana terjadi dalam sidang hari ini, Abdul Fickar menyatakan hal itu wajar. Namun demikian, Abdul Fickar kembali menegaskan KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.



”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” ucapnya.

Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim tunggal Djuyamto.

”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Praperadilan Kedua Hasto...
Praperadilan Kedua Hasto Kembali Gagal, Hakim Tolak Permohonan Sekjen PDIP
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Kanye West Kecanduan...
Kanye West Kecanduan Gas Tertawa hingga Sulit Mengingat Nama Orang
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Ustaz Derry Sulaiman...
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Denny Sumargo dan Willie Salim Akan Segera Mualaf
Berita Terkini
Profil Bripda Muhammad...
Profil Bripda Muhammad Ferarri, Polisi Aktif yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
1 jam yang lalu
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
2 jam yang lalu
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
3 jam yang lalu
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
3 jam yang lalu
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
3 jam yang lalu
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
4 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved