Sidang Praperadilan Hasto, Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Tersangka
loading...

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memproses gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Berdasar jadwal, putusan atas gugatan tersebut bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti kuat untuk menenatapkan Hasto sebagai tersangka.
Abdul Fickar meyakini, bukti yang dimiliki KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat. ”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” katanya Selasa (11/2/2025).
Sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, Abdul Fickar yakin Lembaga Antirasuah tersebut sudah memiliki alat bukti yang cukup. Abdul Fickar percaya para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. ”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.
Abdul Fickar menekankan kembali yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski adu argumen muncul di persidangan sebagaimana terjadi dalam sidang hari ini, Abdul Fickar menyatakan hal itu wajar. Namun demikian, Abdul Fickar kembali menegaskan KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.
”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” ucapnya.
Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim tunggal Djuyamto.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti kuat untuk menenatapkan Hasto sebagai tersangka.
Abdul Fickar meyakini, bukti yang dimiliki KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat. ”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” katanya Selasa (11/2/2025).
Sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, Abdul Fickar yakin Lembaga Antirasuah tersebut sudah memiliki alat bukti yang cukup. Abdul Fickar percaya para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. ”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.
Abdul Fickar menekankan kembali yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski adu argumen muncul di persidangan sebagaimana terjadi dalam sidang hari ini, Abdul Fickar menyatakan hal itu wajar. Namun demikian, Abdul Fickar kembali menegaskan KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.
”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” ucapnya.
Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim tunggal Djuyamto.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :