Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?
loading...

Candra Fajri Ananda/FOTO.DOK KORAN SINDO
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
CUKAIHasil Tembakau (CHT) masih menjadi primadona penerimaan negara. Data Kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95-96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.
Selain itu, seiring kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2021 naik hingga 10,91% dari Rp170,24 triliun pada 2020 menjadi Rp188,81 triliun pada 2021.
Meski demikian, di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihadapkan pada isu tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
CUKAIHasil Tembakau (CHT) masih menjadi primadona penerimaan negara. Data Kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95-96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.
Selain itu, seiring kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2021 naik hingga 10,91% dari Rp170,24 triliun pada 2020 menjadi Rp188,81 triliun pada 2021.
Meski demikian, di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihadapkan pada isu tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Lihat Juga :