Bharada E Siap Bertemu Langsung Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu siap bertemu langsung dengan terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf . Ketiganya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.
Majelis hakim telah memutuskan menggabungkan persidangan ketiganya dengan agenda pemeriksaan saksi. "Klien saya (Richard Eliezer) sudah sampaikan siap bertemu RR (Rizky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf)," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ronny menjelaskan, kesiapan Bharada E merupakan tanda penghormatan kepada majelis hakim yang memutuskan menggabungkan persidangan. Menurutnya, kliennya juga akan kooperatif terhadap seluruh proses persidangan.
"Kita prinsipnya siap dan kita menghormati kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan saat sidang lanjutan, Senin (31/10/2022), menetapkan persidangan dengan terrdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung. Alasannya untuk mengejar waktu.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain
Majelis hakim telah memutuskan menggabungkan persidangan ketiganya dengan agenda pemeriksaan saksi. "Klien saya (Richard Eliezer) sudah sampaikan siap bertemu RR (Rizky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf)," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ronny menjelaskan, kesiapan Bharada E merupakan tanda penghormatan kepada majelis hakim yang memutuskan menggabungkan persidangan. Menurutnya, kliennya juga akan kooperatif terhadap seluruh proses persidangan.
"Kita prinsipnya siap dan kita menghormati kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan saat sidang lanjutan, Senin (31/10/2022), menetapkan persidangan dengan terrdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabung. Alasannya untuk mengejar waktu.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain
(abd)