LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain
Minggu, 06 November 2022 - 14:26 WIB
loading...
Terdakwa Bharada E saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyarankan agar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang tidak digabung dengan terdakwa lain. Pemisahan sidang Bharada E untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menanggapi kabar penggabungan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (7/11/2022) besok.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022). Sayang, Edwin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang tidak diinginkan jika sidang tiga terdakwa digabungkan menjadi satu.
Baca juga: 12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo
Meski berharap sidang tetap dipisah, Edwin mengaku menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menanggapi kabar penggabungan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (7/11/2022) besok.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022). Sayang, Edwin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang tidak diinginkan jika sidang tiga terdakwa digabungkan menjadi satu.
Baca juga: 12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo
Meski berharap sidang tetap dipisah, Edwin mengaku menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.
Lihat Juga :