LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyarankan agar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang tidak digabung dengan terdakwa lain. Pemisahan sidang Bharada E untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menanggapi kabar penggabungan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (7/11/2022) besok.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022). Sayang, Edwin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang tidak diinginkan jika sidang tiga terdakwa digabungkan menjadi satu.
Baca juga: 12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo
Meski berharap sidang tetap dipisah, Edwin mengaku menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada pekan depan digelar mulai dari Senin (7/11/2022). Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Ada 12 saksi yang dihadirkan," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menanggapi kabar penggabungan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (7/11/2022) besok.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022). Sayang, Edwin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang tidak diinginkan jika sidang tiga terdakwa digabungkan menjadi satu.
Baca juga: 12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo
Meski berharap sidang tetap dipisah, Edwin mengaku menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada pekan depan digelar mulai dari Senin (7/11/2022). Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Ada 12 saksi yang dihadirkan," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.
(abd)