Jalankan UU TNI dan TAP MPR, Pemerintah Diminta Lakukan Reformasi Peradilan Militer
Kamis, 03 November 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR diminta melakukan reformasi peradilan militer sesuai amanat UU TNI dan TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kasus kekerasan dan kriminal dilakukan oknum prajurit TNI seperti aksi pencurian, mutilasi hingga penganiayaan tiga anak di Keerom Papua, menjadi isyarat kuat perlunya penanganan khusus.
Pengamat militer yang juga Direktur Imparsial Al Arafmengatakan, kondisi ini mendorong perlunya pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
"Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Imparsial sepakat UU Peradilan Militer direvisi
Untuk kepentingan itu maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.
Pengamat militer yang juga Direktur Imparsial Al Arafmengatakan, kondisi ini mendorong perlunya pembenahan mendalam di institusi militer guna mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari.
"Otoritas sipil sejatinya harus membuat ruang mekenisme penghukuman yang berkeadilan untuk korban sehingga segala kejahatan yang dilakukan oknum TNI dapat diadili dalam mekanisme peradilan yang adil," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Imparsial sepakat UU Peradilan Militer direvisi
Untuk kepentingan itu maka presiden dan DPR harus melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.
Lihat Juga :