Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Selasa, 01 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," sambungnya.
Baca juga: Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan
Adapun kementerian dan lembaga terkait beserta tugasnya dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.
Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. "Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.
Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan
Adapun kementerian dan lembaga terkait beserta tugasnya dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.
Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. "Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.
Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
Lihat Juga :