Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
Selasa, 01 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif .
Mahfud MD menegaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam, karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).
"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Menggapai Keadilan Restoratif
Mahfud mengatakan, agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.
"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat, perlu upaya kordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya.
Mahfud MD menegaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam, karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).
"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Menggapai Keadilan Restoratif
Mahfud mengatakan, agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.
"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat, perlu upaya kordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya.
Lihat Juga :