Beda dengan BAP, Majelis Hakim Minta ART Ferdy Sambo Dihadirkan Setiap Persidangan

Senin, 31 Oktober 2022 - 12:58 WIB
loading...
Beda dengan BAP, Majelis...
Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak, meminta ART Ferdy Sambo, Susi, untuk dihadirkan dalam setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak, meminta ART Ferdy Sambo , Susi, untuk dihadirkan dalam setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu dilayangkan Morgan, lantaran mendengar keterangan Susi yang berbeda dalam BAP dengan persidangan.

Permintaan itu bermula ketika Morgan ingin mengetahui cerita Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Baginya, perisitwa tersebit hanya diketahui oleh Susi, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?" ujar Morgan kepada Susi saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).



Lantas, Putri menanyakan keberadaan Kuat Ma'ruf. Susi pun langsung memanggil Kuat untuk menemui Putri dan dirinya langsung kembali ke dapur.

"Habis itu saya beres-beres di dapur, enggak lama Om Yosua keluar ke arah kamar ART, masuk ke arah Ibu, untuk mau mengangkat ibu ke atas. Terus belum sempat angkat," tutur Putri.

Kemudian, Morgan pun menanyakan orang yang berada di sana. Susi pun menjawab di ruang keluarga hanya berada Putri dan Kuat Ma'ruf. Mendengar jawaban itu, Morgan merasa janggal. Ia pun membacakan keterangan Susi dalam BAP.

"Belum sempat nwngangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu 'jam 22.00 WIB Bu Putri Candrawathi, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga.' Jadi yang mana yang benar?" tutur Morgan.

"Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan, 'Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, jangan gitu lah bang. Itu kan ibu, bukan orang lain. Lalu setelah itu, saya melihat Bu Putri diangkat oleh Nofriansyah.' Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat," imbuh Morgan.

Akan tetapi, Susi merespons pertanyaan Morgan bahwa saat itu belum ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia berakata bajwa saat itu Brigadir J me ghampiri Putri dan ingin mengangkatnya tetapi dilarang oleh Kuat.

"Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu Putri?" tanya Morgan.

"Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya," tegas Morgan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)