Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:52 WIB
loading...
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela hari ini.
“Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,“ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Ketiga, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan JPU terkait kasus itu telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo pun haruslah dilanjutkan.
“Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,“ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Ketiga, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan JPU terkait kasus itu telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo pun haruslah dilanjutkan.
Lihat Juga :