Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Saat ini, saksi yang pertama kali diperiksa adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo , Susi.
Dalam persidangan, hakim kerap menegur saksi Susi lantaran saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, dia kerap menjawab secara cepat dan terkadang lama hingga terkadang kerap berubah-ubah jawabannya.
"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama, sekarang cepat. Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam, yang mana dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.
"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (Sekuriti). Dahulu waktu ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka, 2020 pertama saya masuk Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.
Menurut Susi, saat dia baru pertama kali bekerja di rumah Bangka itu, ada empat orang sebagai ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, Daden, Matisu, dan Lukas hanya saja Lukas akhirnya berhenti sebagai ajudan. Lantas pada tahun 2021, Putri Candrawathi pindah dari rumah yang ada di Bangka ke rumah Saguling.
Adapun saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini, setidaknya ada 11 orang saksi, satu di antaranya Kakak Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo. Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan secara satu per satu.
Dalam persidangan, hakim kerap menegur saksi Susi lantaran saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, dia kerap menjawab secara cepat dan terkadang lama hingga terkadang kerap berubah-ubah jawabannya.
"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama, sekarang cepat. Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam, yang mana dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.
"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (Sekuriti). Dahulu waktu ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka, 2020 pertama saya masuk Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.
Menurut Susi, saat dia baru pertama kali bekerja di rumah Bangka itu, ada empat orang sebagai ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, Daden, Matisu, dan Lukas hanya saja Lukas akhirnya berhenti sebagai ajudan. Lantas pada tahun 2021, Putri Candrawathi pindah dari rumah yang ada di Bangka ke rumah Saguling.
Adapun saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini, setidaknya ada 11 orang saksi, satu di antaranya Kakak Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo. Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan secara satu per satu.
(maf)