Diperiksa sebagai Saksi, ART Ferdy Sambo Kerap Ditegur Hakim
Senin, 31 Oktober 2022 - 10:42 WIB
loading...
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Saat ini, saksi yang pertama kali diperiksa adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo , Susi.
Dalam persidangan, hakim kerap menegur saksi Susi lantaran saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, dia kerap menjawab secara cepat dan terkadang lama hingga terkadang kerap berubah-ubah jawabannya.
"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama, sekarang cepat. Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam, yang mana dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.
Dalam persidangan, hakim kerap menegur saksi Susi lantaran saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, dia kerap menjawab secara cepat dan terkadang lama hingga terkadang kerap berubah-ubah jawabannya.
"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama, sekarang cepat. Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam, yang mana dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.
Lihat Juga :