Bijak Memilih Investasi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 14:03 WIB
loading...
Bijak Memilih Investasi
Waspadai penipuan berkedok investasi. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Kasus penipuan investasi atau investasi bodong masih saja ditemukan. Modusnya beragam, mulai dari arisan online, investasi berkedok kripto hingga koperasi simpan pinjam.

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sepanjang September 2022 lalu, ditemukan 18 entitas investasi ilegal. Satgas kemudian bergerak cepat dengan memblokir situs,website, aplikasi, seraya melaporkan perusahaan-perusahaan investasi bodong itu ke Bareskrim Polri.

Dari 18 entitas investasi ilegal itu, modus yang ditemukan adalahmoney game, penawaran investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan investasi robot trading tanpa izin, dansecurities crowd fundingtanpa izin.

Dari contoh-contoh modus tersebut, para pelaku atau inisiator sama-sama menawarkan imbal hasil tinggi yang menggiurkan. Alhasil, model investasi ini banyak diminati mereka yang tidak teredukasi dan hati-hati dalam memilih investasi.

Padahal, model-model investasi dengan imbal hasil tinggi itu sejatinya menggunakan skema ponzi, yakti skema investasi yang memberikan imbal hasil dari uang nasabah/investor baru. Demikian seterusnya sampai akhirnya nasabah yang bergabung belakangan tidak lagi bisa merasakan keuntungan. Pasalnya uang yang didapat dari nasabah tidak diinvestasikan sebagai mana mestinya, bahkan sama sekali hilang hanya untuk memberikan keuntungan besar kepada investor.

Lalu, bagaimana semestinya kita memilih investasi yang tepat? Apalagi sejumlah informasi menyatakan bahwa tahun depan sejumlah negara bakal mengalami resesi akibat krisis keuangan di tataran global yang berkelanjutan.

Untuk berinvestasi di era yang penuh tantangan, memang tidak bisa sembarangan. Ada yang menyarankan segera mencairkan aset non likuid ke aset yang lebih likuid, ada yang juga yang justru saatnya untuk membeli aset tidak bergarak yang diperkirakan harganya tak lama lagi bakal terdepresiasi.

Di luar itu, bagi mereka yang menyukai tantangan, pasar saham bisa menjadi alternatif. Model investasi ini belakangan kian diminati seiring dengan semakin baik dan menyebarnya literasi di masyarakat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah investor pasar modal hingga pertengahan Agustus 2022 mencapai 9,45 juta investor. Angka ini meningkat delapan kali lipat sejak lima tahun silam. Yang menarik, masih menurut OJK, hampir 60% dari total jumlah investor di pasar modal adalah milenial dan generasi Z yg berusia di bawah 30 tahun.

Peningkatan jumlah investor yang luar biasa ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa di tengah gempuran investasi bodong yang kerap memakan korban, ada jalur investasi legal yang kian diminati. Ini juga menjadi pertanda bahwa golongan muda kini sudah lebih melek investasi.

Kendati demikian, yang perlu diingatkan adalah, jangan sampai investor-investor yang baru masuk pasar saham ini tergiur berinvestasi karena pengaruh pom-pom saham atau influencer yang men-driveagar memilih saham tertentu. Pastikan saham yang dikoleksi benar-benar memiliki prospek yang baik di masa mendatang, serta memiliki fundamental yang kuat.

Di samping itu, jangan ragu untuk bertanya kepada kawan atau kerabat yang telah berpengalaman bermain saham. Jangan sungkan pula bertanya kepada perusahaan sekuritas tempat kita mendaftar untuk jual beli saham. Ini penting agar kita bisa mempertimbangkan saham yang dikoleksi benar-benar bisa memberikan keuntungan.

Pertimbangkan pula dan pastikan, model investasi apa yang akan ditekuni. Apakah untuk jangka panjang atau justru ingin investasi jangka pendek dengan menggeluti trading harian. Kedua cara ini tidak dilarang, asalkan harus tetap bisa dikenali risiko-risikonya.

Mesti diingat bahwa setiap investasi apapun itu bentuknya pasti ada risikonya. Sehingga, yang diperlukan adalah bagaimana kita bisa memitigasi risiko tersebut agar kalau pun mengalami kerugian tidak terlalu ‘ambyar’.

Satu lagi yang paling penting, pahami dan pastikan bahwa penyedia layanan investasi tersebut sudah terdaftar di orotiotas terkait seperti OJK sebagai otoritas pengawasan. Dengan demikian, kita berharap ke depan tidak ada lagi korban-korban investasi bodong yang bisa merusak tananan dan impian masyarakat.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)