Telusuri Aliran Uang Korupsi, KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:09 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan istri eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, Selasa (21/5/2024). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa mantan istri eks Direktur Utama ( Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, Selasa (21/5/2024). Pemeriksaan Rina Lauwy untuk dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ali menjelaskan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ali menjelaskan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Lihat Juga :