Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo

Jum'at, 26 Januari 2024 - 23:57 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo
Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo alias PW, tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading. Foto/MPI/revie mulia wardani
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo alias PW, tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading. Putra langsung dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, malam ini.

Penjemputan Putra Wibowo pun dibenarkan oleh Kanit 1 Subbdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo. "Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," kata Sentot Kunto Wibowo, Jumat (26/1/2024).

Seusai melakukan penjemputan, PW langsung digiring penyidik menuju Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya tersangka putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," katanya.



Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Putra Wibowo sendiri telah dinyatakan buron sejak kasus ini mencuat pada 2022 lalu sebelum akhirnya diamankan penyidik hari ini. Rencananya, pihak kepolisian juga akan merilis penangkapan PW di Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu, 27 Januari 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)