Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Istilah putusan sela kerap didengar di persidangan . Baru-baru ini, dalam persidangan tedakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali terdengar istilah tersebut.
Putusan sela telah disampaikan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Baca juga : Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Lantas sebenarnya apa itu putusan sela?
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat 1 HIR atau Pasal 48 Rv. Menurut pasal tersebut, "hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung".
Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Melansir dari Skripsi bertajuk Fungsi Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata, putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, putusan interlocutoir, dan putusan provisional.
- Putusan Preparatoir, untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir, berisikan bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan Insidentil, putusan sela yang berkaitan langsung yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pembagian uang agar sita dilaksanakan.
- Putusan Provisi, yakni putusan yang bersifat sementara dan harus menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang hendak dijatuhkan.
Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.
Untuk Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.
Putusan sela telah disampaikan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Baca juga : Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Lantas sebenarnya apa itu putusan sela?
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat 1 HIR atau Pasal 48 Rv. Menurut pasal tersebut, "hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung".
Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Melansir dari Skripsi bertajuk Fungsi Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata, putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, putusan interlocutoir, dan putusan provisional.
- Putusan Preparatoir, untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir, berisikan bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan Insidentil, putusan sela yang berkaitan langsung yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pembagian uang agar sita dilaksanakan.
- Putusan Provisi, yakni putusan yang bersifat sementara dan harus menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang hendak dijatuhkan.
Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.
Untuk Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.
(bim)