Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:22 WIB
loading...
Mengenal Istilah Putusan...
Istilah putusan sela kerap didengar di persidangan. Foto DOK mpi
A A A
JAKARTA - Istilah putusan sela kerap didengar di persidangan . Baru-baru ini, dalam persidangan tedakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali terdengar istilah tersebut.

Putusan sela telah disampaikan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

Baca juga : Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Lantas sebenarnya apa itu putusan sela?

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat 1 HIR atau Pasal 48 Rv. Menurut pasal tersebut, "hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung".

Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.

Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.

Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.

Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan

Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.

Melansir dari Skripsi bertajuk Fungsi Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata, putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, putusan interlocutoir, dan putusan provisional.

- Putusan Preparatoir, untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir, berisikan bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan Insidentil, putusan sela yang berkaitan langsung yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pembagian uang agar sita dilaksanakan.
- Putusan Provisi, yakni putusan yang bersifat sementara dan harus menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang hendak dijatuhkan.

Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.

Untuk Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved