PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:37 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan Gelar...
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Maruf pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan akan menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Rencananya, putusan sela Kuat Maruf terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan depan.

"Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. Demikian sidang perkara," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf, Dalil yang Digunakan Menyesatkan

Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. "Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved