Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Melansir dari Skripsi bertajuk Fungsi Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata, putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, putusan interlocutoir, dan putusan provisional.
- Putusan Preparatoir, untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir, berisikan bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan Insidentil, putusan sela yang berkaitan langsung yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pembagian uang agar sita dilaksanakan.
- Putusan Provisi, yakni putusan yang bersifat sementara dan harus menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang hendak dijatuhkan.
Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.
Untuk Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Melansir dari Skripsi bertajuk Fungsi Putusan Sela dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata, putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, putusan interlocutoir, dan putusan provisional.
- Putusan Preparatoir, untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
- Putusan Interlocutoir, berisikan bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan Insidentil, putusan sela yang berkaitan langsung yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pembagian uang agar sita dilaksanakan.
- Putusan Provisi, yakni putusan yang bersifat sementara dan harus menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang hendak dijatuhkan.
Fungsi putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara perdata adalah untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya.
Untuk Perkara perdata yang dapat dimintakan putusan sela adalah hanya terhadap perkara perdata yang memerlukan untuk pemeriksaan ditempat, putusan pemisahan beberapa gugatan, putusan provisi dan putusan untuk membuktikan dengan pemeriksaan saksi.
(bim)