Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur
Senin, 06 Juli 2020 - 22:10 WIB
loading...
Menteri PPPA Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menonaktifkan DA, pelaku kekerasan seksual yang merupakan anggota P2TP2A Lampung Timur. FOTO/DOK.KEMEN-PPPA
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Timur memantik kecaman dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga. Ia meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menonaktifkan DA, pelaku yang merupakan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur .
Tak hanya itu, Bintang juga meminta pihak aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).
"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Senin (6/7/2020).(Baca juga: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur )
Bintang juga mengatakan, DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab, petugas tersebut seharusnya melindungi anak, bukan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Merujuk pada Pasal 81 ayat 3-7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun. Bahkan, dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tak hanya itu, Bintang juga meminta pihak aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).
"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Senin (6/7/2020).(Baca juga: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur )
Bintang juga mengatakan, DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab, petugas tersebut seharusnya melindungi anak, bukan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Merujuk pada Pasal 81 ayat 3-7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun. Bahkan, dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Lihat Juga :