Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Timur memantik kecaman dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga. Ia meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menonaktifkan DA, pelaku yang merupakan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur .
Tak hanya itu, Bintang juga meminta pihak aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).
"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Senin (6/7/2020).( )
Bintang juga mengatakan, DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab, petugas tersebut seharusnya melindungi anak, bukan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Merujuk pada Pasal 81 ayat 3-7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun. Bahkan, dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual," ujar Bintang.
Bintang mengungkapkan pihaknya melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak. Sambil menunggu hasil penyelidikan, ia juga meminta kepada pemerintah daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan.( )
"Mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya. Kita harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Bintang mengaku akan terus mendorong DPR untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan beleid tersebut.
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
Tak hanya itu, Bintang juga meminta pihak aparat kepolisan setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).
"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Senin (6/7/2020).( )
Bintang juga mengatakan, DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab, petugas tersebut seharusnya melindungi anak, bukan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Merujuk pada Pasal 81 ayat 3-7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun. Bahkan, dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual," ujar Bintang.
Bintang mengungkapkan pihaknya melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak. Sambil menunggu hasil penyelidikan, ia juga meminta kepada pemerintah daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan.( )
"Mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya. Kita harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Bintang mengaku akan terus mendorong DPR untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan beleid tersebut.
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
(abd)