ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur

Senin, 06 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
ICJR Minta Aparat Usut...
ICJR mendesak aparat keamanan mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dititipkan di P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat keamanan mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur .

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia mengungkapkan, anak perempuan itu awalnya dititip di P2TP2A untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan karena telah mengalami pemerkosaan. Namun, tragis sang anak diduga diperkosa lagi oleh kepala kepala P2TPA Lampung Timur.

"Perhatian yang serius harus diberikan sebab kasus dilakukan oleh pemimpin unit pelayanan yang memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparat perlindungan anak harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Jelang HAN, KPAI Sesalkan Tempat Berlindung Anak Jadi Sarang Prostitusi )

Genoveva menerangkan, ada dugaan pelaku juga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Korban diduga dijual dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan orang lain. "Kepolisian harus menelusuri secara serius keterangan korban ini. Kemudian memastikan apakah peristiwa ini dialami oleh perempuan dan anak lain yang berada di bawah pengawasan pelaku," katanya.

ICJR menyatakan prioritas penanganan kasus ini harus diberikan dan difokuskan kepada korban. Berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Hal inilah yang harus segera diberikan kepada korban. Hak lainnya, upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Untuk itu, penyitaan dan perampasan aset pelaku untuk menjamin restitusi pada korban harus diupayakan oleh penyidik dan penuntut umum," kata Genoveva.(Baca juga: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan )

Korban, menurutnya, membutuhkan pemulihan yang segera karena sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan seksual. Korban yang belum pulih dari peristiwa pertama malah sudah menerima perlakuan serupa. "Jaminan perlindungan keselamatan pun harus diberikan kepada korban dan keluarga. Alasannya pelaku dari peristiwa ini adalah seorang pejabat pemerintahan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiba di Indonesia, 78...
Tiba di Indonesia, 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Direhabilitasi
KWI dan Caritas Indonesia...
KWI dan Caritas Indonesia Soroti Ancaman Perdagangan Manusia Usai Bencana Aceh-Sumatera
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
Kontroversi Pemerkosaan...
Kontroversi Pemerkosaan Massal 1998, DPR: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved