ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur

Senin, 06 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur
ICJR mendesak aparat keamanan mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dititipkan di P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat keamanan mengusut dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur .

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia mengungkapkan, anak perempuan itu awalnya dititip di P2TP2A untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan karena telah mengalami pemerkosaan. Namun, tragis sang anak diduga diperkosa lagi oleh kepala kepala P2TPA Lampung Timur.

"Perhatian yang serius harus diberikan sebab kasus dilakukan oleh pemimpin unit pelayanan yang memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparat perlindungan anak harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/7/2020). ( )

Genoveva menerangkan, ada dugaan pelaku juga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Korban diduga dijual dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan orang lain. "Kepolisian harus menelusuri secara serius keterangan korban ini. Kemudian memastikan apakah peristiwa ini dialami oleh perempuan dan anak lain yang berada di bawah pengawasan pelaku," katanya.

ICJR menyatakan prioritas penanganan kasus ini harus diberikan dan difokuskan kepada korban. Berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Hal inilah yang harus segera diberikan kepada korban. Hak lainnya, upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Untuk itu, penyitaan dan perampasan aset pelaku untuk menjamin restitusi pada korban harus diupayakan oleh penyidik dan penuntut umum," kata Genoveva.(Baca Juga: Siswi SMK Diperkosa, Dinsos dan P2TP2A Deliserdang Diminta Beri Pendampingan)

Korban, menurutnya, membutuhkan pemulihan yang segera karena sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan seksual. Korban yang belum pulih dari peristiwa pertama malah sudah menerima perlakuan serupa. "Jaminan perlindungan keselamatan pun harus diberikan kepada korban dan keluarga. Alasannya pelaku dari peristiwa ini adalah seorang pejabat pemerintahan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9572 seconds (0.1#10.140)