RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Atasi Pengangguran karena Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR. Pengesahan RUU ini diyakini akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja serta menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Disinyalir Bakal Menggerus Kelestarian Lingkungan)
Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Aldrin Herwani mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah salah satu terobosan pemerintah di bidang regulasi. Semangat RUU Cipta Kerja yang memangkas kerumitan investasi dinilainya bisa menjadi solusi atas krisis yang terjadi akibat pandemi.
"Ekonomi kita sudah terpukul akibat pandemi. Banyak aturan dan regulasi tumpang tindih yang hambat investasi harus segera direvisi," kata Aldrin, Senin (6/7/2020). (Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)
Aldrin mengatakan, saat ini banyak investor yang sedang mencari peluang dan tempat aman untuk berinvestasi. Investor tentu ingin menanamkan modalnya di negara yang regulasinya ramah terhadap investasi.
Dibandingkan negara tetangga di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara yang paling tidak kompetitif dalam perkara investasi. Pernyataan Aldrin ini didukung data Bank Dunia yang menyebut Indonesia berada di peringkat 73 terkait skor kemudahan bisnisnya.
Aldrin menilai, terpuruknya skor kemudahan bisnis di Indonesia tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja. Payung hukum Omnibus Law yang bersifat sapu jagat diyakini bisa memangkas tumpang tindih regulasi yang merugikan.
"Kalau RUU Cipta Kerja disahkan sekarang, saya yakin investor akan lari ke kita. Lapangan kerja terbuka dan tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 ada solusinya," ucap Aldrin.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Disinyalir Bakal Menggerus Kelestarian Lingkungan)
Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Aldrin Herwani mengatakan, RUU Cipta Kerja adalah salah satu terobosan pemerintah di bidang regulasi. Semangat RUU Cipta Kerja yang memangkas kerumitan investasi dinilainya bisa menjadi solusi atas krisis yang terjadi akibat pandemi.
"Ekonomi kita sudah terpukul akibat pandemi. Banyak aturan dan regulasi tumpang tindih yang hambat investasi harus segera direvisi," kata Aldrin, Senin (6/7/2020). (Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)
Aldrin mengatakan, saat ini banyak investor yang sedang mencari peluang dan tempat aman untuk berinvestasi. Investor tentu ingin menanamkan modalnya di negara yang regulasinya ramah terhadap investasi.
Dibandingkan negara tetangga di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara yang paling tidak kompetitif dalam perkara investasi. Pernyataan Aldrin ini didukung data Bank Dunia yang menyebut Indonesia berada di peringkat 73 terkait skor kemudahan bisnisnya.
Aldrin menilai, terpuruknya skor kemudahan bisnis di Indonesia tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja. Payung hukum Omnibus Law yang bersifat sapu jagat diyakini bisa memangkas tumpang tindih regulasi yang merugikan.
"Kalau RUU Cipta Kerja disahkan sekarang, saya yakin investor akan lari ke kita. Lapangan kerja terbuka dan tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 ada solusinya," ucap Aldrin.
(maf)