Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.

Perppu MK itu disetujui DPR dan lahir UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun, Perppu itu justru dibatalkan oleh MK sendiri pada Februari 2014.

4. Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 17 Juli 2017. Aturan itu kemudian digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tak lama berselang, gugatan terhadap Perppu ini pun dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara dengan Nomor 41/PUU-XV/2017. Namun, DPR justru menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Ternyata, MK juga memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Perppu itu.

5. Perppu Informasi Perpajakan
Pada 2017, terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu itu kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.

Namun pada Desember 2017, Perppu itu digugat ke MK. Alasannya, aturan itu tidak memberikan adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan secara potensial telah dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan materi muatan Automatic Exchange or Financial Information (AEOI). Selain itu, tidak adanya perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaan Pemohon.

Pada 9 Mei 2018, MK memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)