Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Selain Perppu Corona,...
MK akan menggelar sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (virus Corona). Sidang itu digelar pada Selasa (28/4/2020).

Ada tiga pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut. Seperti tercantum dalam laman resmi MK, para pemohon yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dkk, Amien Rais dkk dan Damai Hari Lubis.

Terkait sidang pengujian terhadap Perppu, ternyata itu bukan pertama kali dilakukan MK. Berdasarkan catatan yang dihimpun SINDOnews, Senin (27/4/2020), ada beberapa Perppu lain yang pernah diuji ke MK.

1. Perppu KPK
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu diterbitkan dengan alasan terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Ketika itu, tiga pimpinan yaitu Antasari Azhar, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sedang tersandung kasus. Karena pengisian jabatan anggota KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 sudah lama, maka ‘diperlukan percepatan dalam mengisi kekosongan’ itu karena dianggap sudah mengganggu kinerja dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, Perppu ini kemudian digugat Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konsitusi ke MK. Inilah produk Perppu yang pertama kali diuji oleh MK. Sidang pengujian itu digelar pada 28 Oktober 2009. Usaha itu kandas karena permohonan tidak diterima.

Perppu itu kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu keluar setelah rapat paripurna DPR pada 4 Maret 2010 tidak menyetujui Perppu tersebut.

2. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.

Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.

Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.

Perppu MK itu disetujui DPR dan lahir UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun, Perppu itu justru dibatalkan oleh MK sendiri pada Februari 2014.

4. Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 17 Juli 2017. Aturan itu kemudian digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tak lama berselang, gugatan terhadap Perppu ini pun dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara dengan Nomor 41/PUU-XV/2017. Namun, DPR justru menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Ternyata, MK juga memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Perppu itu.

5. Perppu Informasi Perpajakan
Pada 2017, terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu itu kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.

Namun pada Desember 2017, Perppu itu digugat ke MK. Alasannya, aturan itu tidak memberikan adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan secara potensial telah dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan materi muatan Automatic Exchange or Financial Information (AEOI). Selain itu, tidak adanya perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaan Pemohon.

Pada 9 Mei 2018, MK memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0637 seconds (0.1#10.140)