Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Perppu itu kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu keluar setelah rapat paripurna DPR pada 4 Maret 2010 tidak menyetujui Perppu tersebut.
2. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.
Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.
Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.
2. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.
Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.
Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.
Lihat Juga :