Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Perppu itu kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu keluar setelah rapat paripurna DPR pada 4 Maret 2010 tidak menyetujui Perppu tersebut.

2. Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.

Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.

Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved