KPK Dalami Transfer Fee dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia

Senin, 06 Juli 2020 - 20:05 WIB
loading...
KPK Dalami Transfer...
KPK mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. Hal itu dilakukan usai meminta keterangan saksi mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI, Sumarno.

Diketahui Sumarno diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Dirgantara Budi Santoso. "Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).

Selain Sumarno, penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia, Hermawan Hadi Mulyana dan Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia Achmad Azar. Namun keduanya tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.( )

Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI). KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar.

Uang tersebut diterima dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.( )

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan...
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
58 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved