Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT DI

Senin, 06 Juli 2020 - 11:17 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT DI
Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI, Hermawan Hadi Mulyana terkait tindak pidana korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana terkait tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

(Baca juga: Kasus di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta)

Hermawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Selain Hermawan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, Sumarno, Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia Achmad Azar. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka BS," jelasnya.

(Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Dukung Langkah KPK Tangani Kasus Eks Dirut)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)