Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Frank juga merasa pengecualian pihak yang dapat melapor yakni orang tua dan anak dalam klausul itu tak tepat. Menurutnya, dua pihak pelapor itu tidak memiliki dampak signifikan bila pihak terlapor sudah dewasa.
"Apa urusan orang orang tua atau anak kalau sudah dewasa orangnya. Kalau orang sudah dewasa di atas 30 (tahun) kalau belum married, apa urusannya orang tua mencampuri? Kalau seseorang itu adalah single parent umur 50, apa urusannya anak mencampuri?" kata Frank.
Kendati demikian, Frank merasa keberadaan pasal perzinaan dapat dijadikan alat untuk menjebak seseorang. "Jadi ini bukan lagi isu perhotelan, tetapi ini bisa jadi bancakan oleh oknum-oknum dan juga oleh orang-orang yang ingin mengerjai orang, karena semua kan bisa melaporkan seakan-akan, kalau benar ini draf (RKUHP) yang terakhir," katanya.
Frank melihat adanya dampak besar yang bisa timbul akibat klausul perzinaan ini. Ia menilai keberadaa pasal itu berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang. "Ingat, yang bahaya adalah kalau laporan polisi itu diviralkan lewat WA pembicaraan pribadi. Kenapa? Karena sudah ada SKB Kapolri, Kominfo, dan Kejagung bahwa chat pribadi tidak bisa dipidanakan UU ITE," kata Frank.
"Jadi bayangkan kalau misalkan orang mau dikerjain, diviralkan lewat forward WA laporan polisinya seakan-akan berzina. Itu belum tentu benar, tetapi nama baik orang sudah rusak," katanya.
"Apa urusan orang orang tua atau anak kalau sudah dewasa orangnya. Kalau orang sudah dewasa di atas 30 (tahun) kalau belum married, apa urusannya orang tua mencampuri? Kalau seseorang itu adalah single parent umur 50, apa urusannya anak mencampuri?" kata Frank.
Kendati demikian, Frank merasa keberadaan pasal perzinaan dapat dijadikan alat untuk menjebak seseorang. "Jadi ini bukan lagi isu perhotelan, tetapi ini bisa jadi bancakan oleh oknum-oknum dan juga oleh orang-orang yang ingin mengerjai orang, karena semua kan bisa melaporkan seakan-akan, kalau benar ini draf (RKUHP) yang terakhir," katanya.
Frank melihat adanya dampak besar yang bisa timbul akibat klausul perzinaan ini. Ia menilai keberadaa pasal itu berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang. "Ingat, yang bahaya adalah kalau laporan polisi itu diviralkan lewat WA pembicaraan pribadi. Kenapa? Karena sudah ada SKB Kapolri, Kominfo, dan Kejagung bahwa chat pribadi tidak bisa dipidanakan UU ITE," kata Frank.
"Jadi bayangkan kalau misalkan orang mau dikerjain, diviralkan lewat forward WA laporan polisinya seakan-akan berzina. Itu belum tentu benar, tetapi nama baik orang sudah rusak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :