Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu, Frank juga merasa pengecualian pihak yang dapat melapor yakni orang tua dan anak dalam klausul itu tak tepat. Menurutnya, dua pihak pelapor itu tidak memiliki dampak signifikan bila pihak terlapor sudah dewasa.

"Apa urusan orang orang tua atau anak kalau sudah dewasa orangnya. Kalau orang sudah dewasa di atas 30 (tahun) kalau belum married, apa urusannya orang tua mencampuri? Kalau seseorang itu adalah single parent umur 50, apa urusannya anak mencampuri?" kata Frank.

Kendati demikian, Frank merasa keberadaan pasal perzinaan dapat dijadikan alat untuk menjebak seseorang. "Jadi ini bukan lagi isu perhotelan, tetapi ini bisa jadi bancakan oleh oknum-oknum dan juga oleh orang-orang yang ingin mengerjai orang, karena semua kan bisa melaporkan seakan-akan, kalau benar ini draf (RKUHP) yang terakhir," katanya.

Frank melihat adanya dampak besar yang bisa timbul akibat klausul perzinaan ini. Ia menilai keberadaa pasal itu berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang. "Ingat, yang bahaya adalah kalau laporan polisi itu diviralkan lewat WA pembicaraan pribadi. Kenapa? Karena sudah ada SKB Kapolri, Kominfo, dan Kejagung bahwa chat pribadi tidak bisa dipidanakan UU ITE," kata Frank.

"Jadi bayangkan kalau misalkan orang mau dikerjain, diviralkan lewat forward WA laporan polisinya seakan-akan berzina. Itu belum tentu benar, tetapi nama baik orang sudah rusak," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Jalani Pemeriksaan Kasus...
Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan, Inarasati Datang Diam-Diam Lewat Pintu Belakang
Rekomendasi
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Berita Terkini
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved