Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
Advokat Frank Hutapea menilai diktum dalam pasal perzinaan di RKUHP memiliki diksi kata yang bisa membahayakan seseorang. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan pasal perzinaan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menuai kritik. Advokat Frank Hutapea menilai diktum dalam pasal itu memiliki diksi kata yang bisa membahayakan seseorang.
Adapun diktum yang dimaksud adalah Pasal 451 ayat (2). Pasal itu berbunyi, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara Pasal 451 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Baca juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat (2) tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.
"Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua," kata Frank saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, kata penuntutan dalam pasal itu perlu diubah. "Seharusnya bahasanya tidak dilakukan penyelidikan kecuali atas laporan. Kalau (KUHP) sekarang tidak dilakukan penuntutan, kalau sekarang tidak dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Adapun diktum yang dimaksud adalah Pasal 451 ayat (2). Pasal itu berbunyi, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara Pasal 451 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Baca juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat (2) tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.
"Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua," kata Frank saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, kata penuntutan dalam pasal itu perlu diubah. "Seharusnya bahasanya tidak dilakukan penyelidikan kecuali atas laporan. Kalau (KUHP) sekarang tidak dilakukan penuntutan, kalau sekarang tidak dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Lihat Juga :