Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dinilai Bisa Digunakan untuk Menjebak Seseorang

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
Pasal Perzinaan dalam...
Advokat Frank Hutapea menilai diktum dalam pasal perzinaan di RKUHP memiliki diksi kata yang bisa membahayakan seseorang. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Keberadaan pasal perzinaan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menuai kritik. Advokat Frank Hutapea menilai diktum dalam pasal itu memiliki diksi kata yang bisa membahayakan seseorang.

Adapun diktum yang dimaksud adalah Pasal 451 ayat (2). Pasal itu berbunyi, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Sementara Pasal 451 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Bagi Frank, diksi kata penuntutan yang tercantum dalam ayat (2) tidak tepat. Sebab, dalam proses hukum penuntutan berada di ranah lembaga peradilan.

"Penuntutan itu kan prosesnya di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua," kata Frank saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, kata penuntutan dalam pasal itu perlu diubah. "Seharusnya bahasanya tidak dilakukan penyelidikan kecuali atas laporan. Kalau (KUHP) sekarang tidak dilakukan penuntutan, kalau sekarang tidak dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Tak hanya itu, Frank juga merasa pengecualian pihak yang dapat melapor yakni orang tua dan anak dalam klausul itu tak tepat. Menurutnya, dua pihak pelapor itu tidak memiliki dampak signifikan bila pihak terlapor sudah dewasa.

"Apa urusan orang orang tua atau anak kalau sudah dewasa orangnya. Kalau orang sudah dewasa di atas 30 (tahun) kalau belum married, apa urusannya orang tua mencampuri? Kalau seseorang itu adalah single parent umur 50, apa urusannya anak mencampuri?" kata Frank.

Kendati demikian, Frank merasa keberadaan pasal perzinaan dapat dijadikan alat untuk menjebak seseorang. "Jadi ini bukan lagi isu perhotelan, tetapi ini bisa jadi bancakan oleh oknum-oknum dan juga oleh orang-orang yang ingin mengerjai orang, karena semua kan bisa melaporkan seakan-akan, kalau benar ini draf (RKUHP) yang terakhir," katanya.

Frank melihat adanya dampak besar yang bisa timbul akibat klausul perzinaan ini. Ia menilai keberadaa pasal itu berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang. "Ingat, yang bahaya adalah kalau laporan polisi itu diviralkan lewat WA pembicaraan pribadi. Kenapa? Karena sudah ada SKB Kapolri, Kominfo, dan Kejagung bahwa chat pribadi tidak bisa dipidanakan UU ITE," kata Frank.

"Jadi bayangkan kalau misalkan orang mau dikerjain, diviralkan lewat forward WA laporan polisinya seakan-akan berzina. Itu belum tentu benar, tetapi nama baik orang sudah rusak," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Jalani Pemeriksaan Kasus...
Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan, Inarasati Datang Diam-Diam Lewat Pintu Belakang
Rekomendasi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved