Pendekatan Rasional terhadap Krisis Rohingya

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Komunitas internasional sangat prihatin terhadap nasib Rohingya, terutama pengungsi tersebut tidak memiliki kewarganegaraan, yang membuat mereka tidak memiliki akses untuk hak-hak sipil dasar dan kesejahteraan sosial. Namun, hal ini bertentangan dengan klaim dari sebagian besar komentator barat, pemerintah Myanmar tidak menyangkal kewarganegaraan Rohingya-tetapi menolak kewarganegaraan mereka sebagai etnis Rohingya.

Di Myanmar, tidak semua warga negara dianggap sebagai warga negara asli (Taing-Yin-Tha). Fakta menunjukkan bahwa undang-undang negara membedakan antara warga negara asli dan non asli telah menciptakan hak yang berbeda antara penduduk asli yang dianggap pemerintah sebagai penduduk asli yang memiliki hak konstitusional dengan mereka yang dianggap sebagai etnis pendatang dan tidak memiliki hak sebagai warga negara.

Dalam dorongan untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara yang lebih besar, etnis Rohingya semakin memperjuangkan hak mereka untuk diakui sebagai etnis asli. Namun, sebagian besar rakyat Myanmar dan pemerintah menolak untuk mengakui etnis "Rohingya" di tengah kekhawatiran bahwa mereka kemudian akan dapat menggunakan status asli mereka untuk menuntut wilayah otonom di Negara Bagian Rakhine, seperti yang mereka lakukan pada tahun 1950-an di bawah gerakan pemberontak ”mujahiddin”. Di situlah letak jantung masalah tersebut dan awal semua kebuntuan dari penyelesaian masalah antar etnis di Myanmar.

Ke depan, komunitas internasional perlu memperhatikan ketakutan etnis Rakhine dan hak-hak mereka bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai manusia. Masyarakat internasional juga perlu memahami dilema pemerintah Myanmar dalam mencoba menyelesaikan populasi yang bergejolak sambil menghadapi masalah-masalah kompleks lainnya. Alih-alih menuntut yang secara domestik tidak layak dan mengasingkan demokrasi yang baru lahir melalui kritik keras, komunitas internasional seharusnya mendorong upaya Myanmar untuk mengintegrasikan kembali dirinya ke dalam komunitas bangsa-bangsa melalui retorika berbasis fakta dan terukur.

Pemerintah Myanmar, sementara itu harus mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan eksklusif sejak tahun 1982 yang membuat hampir tidak mungkin bagi penduduk non-asli untuk menjadi menjadi warga negara yang sepenuhnya. Kemudian juga harus melihat penghapusan klasifikasi etnis dan agama dalam kartu identitas, yang melanggengkan obsesi nasionalis di antara penduduk Myanmar.

Terakhir, campur tangan dari pemerintahan di Asia Tenggara wajib ada, terutama mengenai menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sama melawan perdagangan manusia dan berkomitmen membawa penyelundup yang menari diatas penderitaan manusia dan pengungsi ke pengadilan. Tindakan bersama dari komunitas negara Asia Tenggara wajib dilakukan demi menyelamatkan etnis Rohingya dan korban-korban lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Rekomendasi
Inggris vs Argentina:...
Inggris vs Argentina: Rival Lama Berebut Final
Prancis Terhenti di...
Prancis Terhenti di Semifinal, Macron: Terima Kasih Les Bleus
Diejek Habis-habisan,...
Diejek Habis-habisan, Trump akan Ganti Biaya Kargo Selat Hormuz 20% dengan Kesepakatan Investasi untuk Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved