Pendekatan Rasional terhadap Krisis Rohingya
Senin, 24 Oktober 2022 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Komunitas internasional sangat prihatin terhadap nasib Rohingya, terutama pengungsi tersebut tidak memiliki kewarganegaraan, yang membuat mereka tidak memiliki akses untuk hak-hak sipil dasar dan kesejahteraan sosial. Namun, hal ini bertentangan dengan klaim dari sebagian besar komentator barat, pemerintah Myanmar tidak menyangkal kewarganegaraan Rohingya-tetapi menolak kewarganegaraan mereka sebagai etnis Rohingya.
Di Myanmar, tidak semua warga negara dianggap sebagai warga negara asli (Taing-Yin-Tha). Fakta menunjukkan bahwa undang-undang negara membedakan antara warga negara asli dan non asli telah menciptakan hak yang berbeda antara penduduk asli yang dianggap pemerintah sebagai penduduk asli yang memiliki hak konstitusional dengan mereka yang dianggap sebagai etnis pendatang dan tidak memiliki hak sebagai warga negara.
Dalam dorongan untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara yang lebih besar, etnis Rohingya semakin memperjuangkan hak mereka untuk diakui sebagai etnis asli. Namun, sebagian besar rakyat Myanmar dan pemerintah menolak untuk mengakui etnis "Rohingya" di tengah kekhawatiran bahwa mereka kemudian akan dapat menggunakan status asli mereka untuk menuntut wilayah otonom di Negara Bagian Rakhine, seperti yang mereka lakukan pada tahun 1950-an di bawah gerakan pemberontak ”mujahiddin”. Di situlah letak jantung masalah tersebut dan awal semua kebuntuan dari penyelesaian masalah antar etnis di Myanmar.
Ke depan, komunitas internasional perlu memperhatikan ketakutan etnis Rakhine dan hak-hak mereka bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai manusia. Masyarakat internasional juga perlu memahami dilema pemerintah Myanmar dalam mencoba menyelesaikan populasi yang bergejolak sambil menghadapi masalah-masalah kompleks lainnya. Alih-alih menuntut yang secara domestik tidak layak dan mengasingkan demokrasi yang baru lahir melalui kritik keras, komunitas internasional seharusnya mendorong upaya Myanmar untuk mengintegrasikan kembali dirinya ke dalam komunitas bangsa-bangsa melalui retorika berbasis fakta dan terukur.
Pemerintah Myanmar, sementara itu harus mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan eksklusif sejak tahun 1982 yang membuat hampir tidak mungkin bagi penduduk non-asli untuk menjadi menjadi warga negara yang sepenuhnya. Kemudian juga harus melihat penghapusan klasifikasi etnis dan agama dalam kartu identitas, yang melanggengkan obsesi nasionalis di antara penduduk Myanmar.
Terakhir, campur tangan dari pemerintahan di Asia Tenggara wajib ada, terutama mengenai menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sama melawan perdagangan manusia dan berkomitmen membawa penyelundup yang menari diatas penderitaan manusia dan pengungsi ke pengadilan. Tindakan bersama dari komunitas negara Asia Tenggara wajib dilakukan demi menyelamatkan etnis Rohingya dan korban-korban lainnya.
Di Myanmar, tidak semua warga negara dianggap sebagai warga negara asli (Taing-Yin-Tha). Fakta menunjukkan bahwa undang-undang negara membedakan antara warga negara asli dan non asli telah menciptakan hak yang berbeda antara penduduk asli yang dianggap pemerintah sebagai penduduk asli yang memiliki hak konstitusional dengan mereka yang dianggap sebagai etnis pendatang dan tidak memiliki hak sebagai warga negara.
Dalam dorongan untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara yang lebih besar, etnis Rohingya semakin memperjuangkan hak mereka untuk diakui sebagai etnis asli. Namun, sebagian besar rakyat Myanmar dan pemerintah menolak untuk mengakui etnis "Rohingya" di tengah kekhawatiran bahwa mereka kemudian akan dapat menggunakan status asli mereka untuk menuntut wilayah otonom di Negara Bagian Rakhine, seperti yang mereka lakukan pada tahun 1950-an di bawah gerakan pemberontak ”mujahiddin”. Di situlah letak jantung masalah tersebut dan awal semua kebuntuan dari penyelesaian masalah antar etnis di Myanmar.
Ke depan, komunitas internasional perlu memperhatikan ketakutan etnis Rakhine dan hak-hak mereka bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai manusia. Masyarakat internasional juga perlu memahami dilema pemerintah Myanmar dalam mencoba menyelesaikan populasi yang bergejolak sambil menghadapi masalah-masalah kompleks lainnya. Alih-alih menuntut yang secara domestik tidak layak dan mengasingkan demokrasi yang baru lahir melalui kritik keras, komunitas internasional seharusnya mendorong upaya Myanmar untuk mengintegrasikan kembali dirinya ke dalam komunitas bangsa-bangsa melalui retorika berbasis fakta dan terukur.
Pemerintah Myanmar, sementara itu harus mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan eksklusif sejak tahun 1982 yang membuat hampir tidak mungkin bagi penduduk non-asli untuk menjadi menjadi warga negara yang sepenuhnya. Kemudian juga harus melihat penghapusan klasifikasi etnis dan agama dalam kartu identitas, yang melanggengkan obsesi nasionalis di antara penduduk Myanmar.
Terakhir, campur tangan dari pemerintahan di Asia Tenggara wajib ada, terutama mengenai menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sama melawan perdagangan manusia dan berkomitmen membawa penyelundup yang menari diatas penderitaan manusia dan pengungsi ke pengadilan. Tindakan bersama dari komunitas negara Asia Tenggara wajib dilakukan demi menyelamatkan etnis Rohingya dan korban-korban lainnya.
(zik)