BWI Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19
loading...
A
A
A
Peruntukan Program Kalisa
Hasil pengelolaan wakaf Program Kalisa akan disalurkan untuk tiga hal. Pertama, Kalisa “Darurat Ventilator” merupakan sebuah program pengadaan ventilator di rumah sakit yang menjadi rujukan penaganan pasien Covid-19. Kedua, Kalisa “Lanjutkan Hidup Mereka” adalah program dana bantuan bagi orang tua mahasiswa pra-sejahtera se-Indonesia yang terdampak sosial ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Ketiga, Kalisa “Peduli Ulama Pedalaman,” adalah program bantuan tunai untuk ulama di pedalaman yang terdampak Covid-19.
Masyarakat bebas memilih salah satu dari program Kalisa yang ditawarkan oleh nazhir BWI. Bahkan masyarakat pun bisa memilih ketiga program Kalisa tersebut.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan, peluncuran Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan Wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat penanganan Covid-19. Serta upaya untuk membantu Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hasil pengelolaan wakaf Program Kalisa akan disalurkan untuk tiga hal. Pertama, Kalisa “Darurat Ventilator” merupakan sebuah program pengadaan ventilator di rumah sakit yang menjadi rujukan penaganan pasien Covid-19. Kedua, Kalisa “Lanjutkan Hidup Mereka” adalah program dana bantuan bagi orang tua mahasiswa pra-sejahtera se-Indonesia yang terdampak sosial ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Ketiga, Kalisa “Peduli Ulama Pedalaman,” adalah program bantuan tunai untuk ulama di pedalaman yang terdampak Covid-19.
Masyarakat bebas memilih salah satu dari program Kalisa yang ditawarkan oleh nazhir BWI. Bahkan masyarakat pun bisa memilih ketiga program Kalisa tersebut.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan, peluncuran Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan Wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat penanganan Covid-19. Serta upaya untuk membantu Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Lihat Juga :