Milad Ke-1, LSP BWI Gelar Uji Kompetensi bagi 300 Pengelola Wakaf

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:13 WIB
loading...
Milad Ke-1, LSP BWI Gelar Uji Kompetensi bagi 300 Pengelola Wakaf
Uji kompetensi dan sertifikasi LSP BWI akan dilangsungkan Minggu (30/10/2022) besok dan diikuti 300 nazhir. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Untuk meningkatkan kompetensi nazhir (pengelola wakaf), Badan Wakaf Indonesia (BWI) membentuk Lemdiklat dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP BWI merupakan badan sertifikasi nazhir pertama di dunia sejak mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Oktober 2021.

Ketua LSP-BWI Nurul Huda menjelaskan tujuan uji kompetensi dan sertifikasi Nazhir untuk meningkatkan penerimaan wakaf uang.

“Pelatihan dan sertifikasi profesi Nazhir ini diberikan kepada LKS PWU agar LKSPWU mempunyai kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf sehingga dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang di LKS PWU. Besok kita insya Allah akan melakukan sertifikasi kompetensi akhir dengan jumlah sebanyak kurang lebih 300 calon atau Nazhir yang mengikuti sertifikasi kompetensi ini,” kata Nurul Huda, Sabtu (29/10/2022).



Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh dalam sambutannya pada pembukaan milad ke 1 LSP-BWI menyampaikan bahwa pelatihan dan sertifikasi kompetensi Nazhir dan LKSPWU merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia pada Sabtu (29/10/2022).

“Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Nazhir dan LKSPWU kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia,” ujar Nuh.

Uji kompetensi dan sertifikasi kali ini akan dilangsungkan Minggu (30/10/2022) besok dan diikuti 300 nazhir. Setelahnya para nazhir akan dibekali gelar bertaraf internasional yaitu Certified Waqf Competent (CWC).

CWC yang dikeluarkan Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI). Gelar tersebut akan didapatkan Nazhir usai mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP BWI.

Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) Imam Nur Azis, MA mengatakan ANI merupakan salah satu perkumpulan profesi berbadan hukum di Indonesia. Dimana ANI berhak memberikan gelar sebagai apresiasi bagi mereka yang telah lulus mengikuti sertifikasi profesi oleh LSP BWI di bawah BNSP.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3124 seconds (0.1#10.140)