UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
UU PDP Resmi Diundangkan,...
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. UU yang diberi Nomor 27 Tahun 2022 itu juga sudah terbit di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Dengan begitu, UU PDP sudah berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi atau institusi sebagai pemilik data pribadi atau sebagai pemilik hukum, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya telah secara jelas diatur sanksi bagi para pelanggarnya.

UU PDP adalah undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang sebagaimana mestinya. Sebab, data diri pribadi juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang perlu dilindungi.

Baca juga: Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp6 Miliar

Data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan nonelektronik.

Data pribadi yang dilindungi UU PDP terbagi menjadi dua:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Argentina Dipaksa Cape...
Argentina Dipaksa Cape Verde Main 120 Menit
Berita Terkini
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved