UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
UU PDP Resmi Diundangkan,...
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. UU yang diberi Nomor 27 Tahun 2022 itu juga sudah terbit di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Dengan begitu, UU PDP sudah berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi atau institusi sebagai pemilik data pribadi atau sebagai pemilik hukum, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya telah secara jelas diatur sanksi bagi para pelanggarnya.

UU PDP adalah undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang sebagaimana mestinya. Sebab, data diri pribadi juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang perlu dilindungi.

Baca juga: Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp6 Miliar

Data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan nonelektronik.

Data pribadi yang dilindungi UU PDP terbagi menjadi dua:

1. Data pribadi bersifat umum meliputi:
a. Nama lengkap,
b. Jenis kelamin,
c. Kewarganegaraan,
d. Agama, serta
e. Data pribadi yang dikombinasikan.

2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan,
b. Data biometrik,
c. Data genetika,
d. Kehidupan atau orientasi seksual,
e. Pandangan politik,
f. Catatan kejahatan,
g. Data anak,
h. Data keuangan pribadi, serta
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
4. Ganti kerugian, atau
5. Denda administratif.

Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan KSAD ke Prajurit:...
Pesan KSAD ke Prajurit: Jangan Pertaruhkan Kehidupan Tentara dengan Melanggar Hukum
Waspada Tindak Kejahatan...
Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi
Panglima TNI Tegaskan...
Panglima TNI Tegaskan Bakal Hukum Prajurit yang Main Judi Online
Roy Suryo Anggap KPU...
Roy Suryo Anggap KPU Langgar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo...
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Data Diri
Soal Surat Edaran Etika...
Soal Surat Edaran Etika AI Kominfo, Dosen STIN: Penting, Walau Masih Pedoman Umum
Data Jadi Alat Negara,...
Data Jadi Alat Negara, Praktisi: Harusnya untuk Menyejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved